Pembangunan Sistem
Logistik Nasional perlu dilandasi oleh perumusan visi, misi dan tujuan serta
kondisi yang diharapkan pada tahun 2025, sekaligus mengidentifikasikan
tantangan yang dihadapi di masa mendatang. Selanjutnya landasan dan tantangan
ini akan dijadikan sebagai pijakan dalam menyusun strategi dan program.
A. VISI, MISI,
DAN TUJUAN
Visi, Misi, dan
Tujuan pengembangan Sistem Logistik Nasional sampai tahun 2025 adalah sebagai
berikut :
1. VISI
LOGISTIK INDONESIA 2025
Visi Logistik
Indonesia 2025 dirumuskan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a. Cita-cita pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menciptakan
masyarakat yang adil dan makmur;
b. Posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar dan luas dengan
keanekaragaman sumberdaya alam dan sumberdaya hayati;
c. Potensi
Indonesia sebagai pemasok (“supply side”), sekaligus konsumen (“demand
side”), dalam rantai pasok global.
Berdasarkan
pertimbangan di atas, maka Visi Logistik Indonesia 2025 dirumuskan sebagai
berikut:
“Terwujudnya
Sistem Logistik yang terintegrasi secara lokal, terhubung secara global untuk
meningkatkan daya saing nasional dan kesejahteraan rakyat (locally
integrated, globally connected for national competitiveness and social welfare)”
Terintegrasi
Secara Lokal (Locally Integrated), diartikan bahwa pada tahun 2025
seluruh aktivitas logistik di Indonesia mulai dari tingkat pedesaan, perkotaan,
sampai dengan antar wilayah dan antar pulau beroperasi secara efektif dan
efisien dan menjadi satu kesatuan yang terintegrasi secara nasional dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang akan membawa
kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia. Dengan visi
terintegrasi secara lokal ini akan mendorong terwujudnya ketahanan dan
kedaulatan ekonomi nasional yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang
inklusif, dan pemerataan antar daerah yang berkeadilan sehingga akan tercapai
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan akan menyatukan seluruh wilayah
Indonesia sebagai negara maritim.
Terhubung Secara
Global (Globally Connected) diartikan bahwa pada tahun 2025, Sistem
Logistik Nasional akan terhubung dengan sistem logistik regional (ASEAN) dan
global melalui Pelabuhan Hub Internasional (termasuk fasilitasi kepabeanan dan
fasilitasi perdagangan) dan jaringan informasi “International Gateways”,
dan jaringan keuangan agar pelaku dan penyedia jasa logistik nasional dapat
bersaing di pasar global.
Integrasi secara
lokal dan keterhubungan secara global sebagaimana disajikan secara skematis
pada Gambar 3.1 dilakukan melalui integrasi dan efisiensi jaringan logistik
yang terdiri atas jaringan distribusi, jaringan transportasi, jaringan
informasi, dan jaringan keuangan yang didukung oleh pelaku dan penyedia jasa
logistik. Dengan demikian jaringan sistem logistik dalam negeri dan
keterhubungannya dengan jaringan logistik global akan menjadi kunci kesuksesan
di era persaingan rantai pasok global (global supply chain), karena
persaingan tidak hanya antar produk, antar perusahaan, namun juga antar
jaringan logistik dan rantai pasok bahkan antar negara. Selain itu, integrasi
logistik secara lokal dan keterhubungan secara global akan dapat meningkatkan
ketahanan dan kedaulatan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan perwujudan NKRI sebagai
negara maritim.
2. MISI
Adapun misi dari
Sistem Logistik Nasional adalah:
a. Memperlancar arus barang secara efektif dan efisien untuk menjamin
pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan peningkatan daya saing produk nasional
di pasar domestik, regional, dan global.
b. Membangun simpul-simpul logistik nasional dan konektivitasnya mulai
dari pedesaan, perkotaan, antar wilayah dan antar pulau sampai dengan hub
pelabuhan internasional melalui kolaborasi antar pemangku kepentingan.
3. TUJUAN
Sesuai dengan visi
dan misi di atas secara umum tujuan yang ingin dicapai dalam membangun dan
mengembangkan Sistem Logistik Nasional adalah mewujudkan sistem logistik yang
terintegrasi, efektif dan efisien untuk meningkatkan daya saing nasional di
pasar regional dan global, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara
lebih spesifik tujuan tersebut adalah:
a. Menurunkan biaya logistik, memperlancar arus barang, dan meningkatkan
pelayanan logistik sehingga meningkatkan daya saing produk nasional di pasar
global dan pasar domestik;
b. Menjamin ketersediaan komoditas pokok dan strategis di seluruh wilayah
Indonesia dengan harga yang terjangkau sehingga mendorong pencapaian masyarakat
adil dan makmur, dan memperkokoh kedaulatan dan keutuhan NKRI;
c. Mempersiapkan
diri untuk menghadapi integrasi jasa logistik ASEAN pada tahun 2013 sebagai
bagian dari pasar tunggal ASEAN tahun 2015 dan integrasi pasar global pada
tahun 2020.
B.
ARAH KEBIJAKAN STRATEGIS
Untuk mewujudkan
visi, misi, dan tujuan Sistem Logistik Nasional pada tahun tahun 2025 perlu
dirumuskan arah kebijakan dan strategi yang kemudian dijabarkan ke dalam
program, tahapan pelaksanaan, serta rencana aksi.
Arah kebijakan
Pengembangan Sistem Logistik Nasional perlu memperhatikan prinsip-prinsip dasar
sebagai berikut :
1. Mengutamakan
Kepentingan Nasional
Dalam amanat
Undang-Undang Dasar 1945, kepentingan nasional harus diutamakan. Sistem
logistik nasional harus mampu meningkatkan daya saing nasional, membantu
meningkatkan kemakmuran rakyat dengan memfasilitasi perdagangan barang-barang
yang dihasilkan oleh daerah. Sistem Logistik Nasional juga harus dapat membantu
menjaga kestabilan keamanan nasional dengan menjamin distribusi yang kompetitif
dan lancar, terutama untuk bahan-bahan pokok dan strategis yang dibutuhkan oleh
rakyat. Dalam pengembangan Sistem Logistik Nasional peningkatan kompetensi dari
sumber daya manusia Indonesia akan menjadi salah satu prioritas.
2. Menghela
Tercapainya Visi Ekonomi Indonesia 2025
Dengan telah
ditetapkannya 6 (enam) koridor pengembangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia
sebagaimana tertuang dalam MP3EI Sistem Logistik Nasional diharapkan dapat
menjadi penghela dalam mewujudkan visi ekonomi Indonesia tahun 2025 yaitu
“Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur” sehingga
akan tercapai sasaran PDB perkapita sebesar 14.250-15.500 (empat belas ribu dua
ratus lima puluh hingga lima belas ribu lima ratus) pada tahun 2025. Untuk
mewujudkan visi ini kedaulatan dan ketahanan ekonomi nasional harus ditegakkan,
dengan memanfaatkan potensi dan sumberdaya nasional yang dimiliki dan dalam
koridor rambu rambu perdagangan regional dan internasional.
3. Mendorong
Terwujudnya Indonesia Sebagai Negara Maritim
Indonesia yang
terdiri atas beribu pulau yang terhubung oleh laut dengan kekayaan alam yang
melimpah dan adanya pengakuan internasional terhadap zona ekonomi ekslusif pada
perairan Indonesia mendorong upaya untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara
maritim melalui penerapan konsep wilayah depan (frontland) dan wilayah
dalam (hinterland). Penerapan konsep ini diharapkan mampu memperkokoh
kedaulatan dan ketahanan ekonomi nasional.
4. Mendorong
Terobosan Dan Akselerasi Mengejar Ketertinggalan Dalam Persaingan Global
Upaya mengejar
ketertinggalan dalam pengembangan logistik memerlukan lompatan dan terobosan
agar daya saing Indonesia dapat mengimbangi perkembangan daya saing
negara-negara lain, karena negara lain di saat yang sama juga melakukan
pembenahan terhadap sistem logistiknya. Secara makro, lompatan yang dapat
dipertimbangkan adalah penerapan konsep wilayah depan dan wilayah dalam dengan
menjadikan pelabuhan hub international menjadi Logistic Port. Secara
mikro adalah (a) pengembangan pelabuhan short-sea shipping di wilayah,
Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Kawasan Indonesia Timur sebagai alternatif
pengembangan infrastruktur jalan raya, dan (b) pengembangan logistic support
di wilayah laut dalam untuk menunjang aktivitas eksploitasi kekayaan laut
Indonesia.
5. Meningkatkan
Peran Pemda dan Sinergi Pusat-Daerah
Mengingat sistem
Logistik adalah sistem yang terpadu maka upaya peningkatan sinergi pusat daerah
menjadi kebutuhan dalam mengintegrasikan seluruh kekuatan ekonomi nasional.
Maka dibutuhkan peta jalan (roadmap) yang disusun oleh Pemerintah Pusat
dengan masukan dari Pemerintah Daerah/Pemda. Peta jalan ini dapat digunakan
baik oleh Pemerintah Pusat dalam mengembangkan sistem logistik nasional maupun
oleh Pemerintah Daerah dalam mengembangkan sistem logistik daerahnya, termasuk
juga untuk menentukan prioritas dalam rencana pembangunan. Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemda
Kabupaten/Kota untuk menjalankan roda pemerintahan dan bertanggung jawab
terhadap pemenuhan kebutuhan komoditas pokok dan strategis rakyat setempat.
Dengan demikian urusan logistik komoditas pokok dan strategis pada hakekatnya
adalah urusan dan tanggung jawab Pemda Kabupaten/Kota, Pemerintah Pusat
berfungsi mengarahkan sedangkan pemerintah Provinsi berfungsi untuk
mengkoordinasikan.
6. Mendorong
Kompetisi Yang Berkeadilan
Tujuan utama
logistik adalah memperlancar arus barang, meningkatkan pelayanan logistik
sehingga meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global dan pasar
domestik. Tujuan ini akan tercapai melalui iklim persaingan usaha yang sehat.
Pada dasarnya pelaksanaan sistem logistik nasional untuk komoditas unggulan
ekspor dan komoditas bebas mengikuti mekanisme pasar. Namun untuk komoditas
pokok dan strategis dimungkinkan adanya intervensi oleh pemerintah untuk
mengurangi disparitas dan gejolak harga di pasar domestik, mengingat daya beli
masyarakat pada umumnya masih rendah sehingga kenaikan harga yang tak
terkendali dapat menimbulkan gejolak sosial.
7. Mendorong
Partisipasi Dunia Usaha dan Kesempatan Berusaha
Peran
pihak swasta semakin diperbesar dalam pengembangan sistem logistik nasional,
karena adanya keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah. Berbagai
bentuk kemitraan dan aliansi, seperti kerjasama pemerintah dan swasta (public
private partnership) dalam pengembangan infrastruktur logistik nasional
perlu terus dikembangkan. Selain itu, peran swasta bukan hanya dalam hal
pembiayaan namun juga dimungkinkan sebagai alternatif untuk pengoperasian suatu
sub-sistem logistik dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya upaya untuk
mendorong kesempatan berusaha bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha
logistik di Indonesia perlu dibuka seluas-luasnya dengan memberikan kemudahan
perijinan dan pengembangan usaha.
C.
STRATEGI DAN PROGRAM LOGISTIK INDONESIA
1. STRATEGI DAN
PROGRAM: KOMODITAS PENGGERAK UTAMA
Komoditas
penggerak utama difokuskan pada dua kelompok yaitu: (1) komoditas pokok dan
strategis; dan (2) komoditas unggulan ekspor. Strategibagi komoditas pokok dan strategis
adalah menjamin pasokan dan kelancaran arus penyaluran kebutuhan konsumsi dan
pembangunan dalam negeri. Sementara strategi bagi komoditas unggulan ekspor
ditujukan untuk peningkatan daya saing produk nasional.
a. Komoditas
Pokok dan Strategis
Sasaran strategis
yang ingin dicapai adalah terjaminnya ketersediaan, kemudahan mendapatkan
barang dari komoditas pokok dan strategis yang merupakan kebutuhan dasar
masyarakat dengan harga yang relatif stabil dan terjangkau oleh seluruh lapisan
masyarakat. Sedangkan program yang direncanakan meliputi:
1. Pembangunan sistem logistik nasional melalui pengembangan jaringan
distribusi penyangga baik ditingkat Regional, Propinsi maupun Kabupaten/Kota,
penataan ulang dan revitalisasi sistem distribusi termasuk sistem distribusi
antar pulau baik tata niaga, tata kelola, pelaku, dan sistem informasi,
membangun dan merevitalisasi pasar tradisional baik prasarana, sarana, rantai
pasok, maupun manajemen.
2. Peningkatan ketersediaan pasokan nasional komoditas pokok dan
strategis dan bahan baku yang masih diimpor; dan Peningkatan peran Pemerintah
Daerah dalam penyediaan pasokan dan penyaluran komoditas pokok dan strategis;
3. Penurunan
disparitas harga komoditas pokok dan strategis baik antar waktu dan antar
daerah melalui stabilisasi harga yang terjangkau secara merata dan pembangunan
Terminal Agribisnis, Pusat Distribusi (distribution center), dan
peningkatan pemanfaatan Sistem Resi Gudang.
b. Komoditas
Unggulan Ekspor
Sasaran strategis
yang ingin dicapai adalah meningkatnya saing dan volume ekspor komoditas dan
produk unggulan ekspor di pasar dunia. Jenis barang yang termasuk dalam
komoditas/produk unggulan ekspor mengacu pada MP3EI. Sedangkan program yang
akan dilaksanakan adalah:
1. Peningkatan
kinerja sistem rantai pasok komoditas unggulan ekspor, melalui revitalisasi
jaringan rantai pasok, peningkatan efektivitas program fasilitasi perdagangan,
pembangunan jejaring ekspor di manca negara, pembangunan e-Logitics,
peningkatan pasokan/ produksi komoditas yang ber nilai tambah tinggi, dan
peningkatan diversifikasi (perluasan jaringan) pasar ekspor.
2. Peningkatan
sistem rantai nilai dan daya saing produk unggulan ekspor melalui peningkatan
nilai tambah produk ekspor dan pertumbuhan industri hilirnya, pemberian kemudahan
dan insentif kepada industri hilir untuk meningkatkan nilai tambah (value
added) produk ekspor yang saat ini bernilai rendah, peningkatan term perdagangan
CIF untuk produk ekspor dan FOB untuk produk impor, dan desiminasi sistem
perdagangan internasional termasuk incoterm kepada pengusaha lokal dan
nasional.
2. STRATEGI DAN
PROGRAM: PELAKU DAN PENYEDIA JASA LOGISTIK
Strategi yang
digunakan adalah membangun aparatur, Pelaku dan Penyedia Jasa Logistik Lokal
berkelas dunia. Sasaran strategis yang ingin dicapai adalah terwujudnya pelaku
logistik (PL) dan penyedia jasa logistik (PJL) yang terpercaya dan profesional
yang tidak hanya mampu bersaing dan menguasai sektor logistik dalam tataran
nasional tetapi juga mampu bersaing di tataran global, sehingga mampu berperan
sebagai “pemain lokal kelas dunia” (world class local players). Program
yang dilaksanakan meliputi:
1. Pemberdayaan dan penguatan pelaku dan penyedia jasa logistik melalui
peningkatan kompetensi dan profesionalisme Pelaku dan PJL, peningkatan daya
saing Pelaku Logistik Nasional dan PJL Nasional, membangun UKM dan koperasi
sebagai pemain lokal dan nasional yang handal dan berdaya saing, mendorong BUMN
Logistik agar menjadi penggerak dan andalan implementasi Cetak Biru Sistem
Logistik Nasional;
2. Peningkatan kapasitas Pelaku dan Penyedia Jasa Logistik agar disetiap
Propinsi terdapat UKM dan koperasi penyedia jasa logistik mendominasi sebagai
pemain lokal dan nasional yang handal dan berdaya saing, dan disetiap Koridor
Ekonomi terdapat PL dan PJL menjadi global player;
3. Penciptaan
iklim usaha yang kondusif untuk mendorong partisipasi swasta dalam investasi
dan penyelenggaraan di bidang logistik melalui penciptaan peluang usaha di
dalam bidang logistik, menumbuhkan iklim usaha yang kondusif, memberikan
kesempatan seluas luasnya kepada pengusaha UKM dan Koperasi khususnya di sisi
hilir (jaringan penyaluran), pemberian insentif fiskal dan kemudahan akses
usaha bagi penyelenggara jasa logistik, dan pembangunan sistem perijinan secara
elektronik (e-permit) yang adil cepat dan transparan.
4. Peningkatan
efektivitas pelayanan melalui reengineering mekanisme dan prosedur
pengiriman dan penerimaan barang untuk kelancaran arus barang dan penurunan
biaya logisik, dan menyusun kualifikasi khusus profesi logistik nasional sesuai
dengan kondisi lokal dan nasional yang diberlakukan tanpa kecuali untuk semua
Pelaku dan Penyedia Jasa Logistik yang beroperasi di Indonesia.
5. Penguatan dan
perluasan jaringan melalui peningkatan kapasitas organisasi asosiasi bidang
logistik, pengembangan jejaring dan kemitraan global, dan pemberian insentif
untuk mendorong pengusaha nasional mengembangkan jaringan bisnis global.
3. STRATEGI DAN
PROGRAM: INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI
Strategi yang akan
dilakukan adalah membangun konektivitas domestik (domestic connectivity) baik
konektivitas lokal (local connectivity) maupun konektivitas nasional (national
connectivity) dan konektivitas global (global connectivity) yang
terintegrasi sehingga mampu meningkatkan kelancaran arus barang untuk mendukung
efisiensi dan efektifitas kinerja sistem logistik nasional. Sasaran strategis
yang ingin dicapai adalah tersedianya jaringan infrastuktur transportasi yang
memadai dan handal dan beroperasi secara efisien. Fokus utama kegiatan
pembangunan dan pengembangan infrastruktur diarahkan kepada (a) pelabuhan utama
dan hub internasional, (b) angkutan laut, (c) angkutan sungai, danau dan
penyeberangan, (c) angkutan jalan (truk), (d) kereta api, dan (e) bandar udara
dan angkutan udara. Adapun program yang direncanakan untuk setiap komponen
infrastruktur transportasi adalah:
a. Transportasi
Laut
Sasaran
pembangunan dan pengembangan transportasi laut diarahkan agar pembangunan
pelabuhan hub laut internasional di Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Barat
Indonesia dapat beroperasi secara efektif dan efisien, dan beroperasinya
jaringan transportasi antar pulau secara efektif sehingga transportasi laut
berperan sebagai backbone transportasi nasional. Sasaran ini akan
dicapai melalui program:
1. Pembangunan konektivitas global dengan mengembangkan pelabuhan
ekspor-impor dan Pelabuhan Hub Internasional baik di Wilayah Barat Indonesia
maupun di Wilayah Timur Indonesia.
2. Pembangunan
konektivitas antar pulau, dan nasional secara terintegrasi dengan mengembangkan
dan revitalisasi pelabuhan pengumpul di setiap propinsi dan pelabuhan utama di
beberapa propinsi, dan pengembangan sarana dan prasarana pelabuhan.
3. Pembangunan konektivitas lokal, antar pulau, dan nasional secara
terintegrasi dengan mengembangkan jalur pelayaran dan operasional short sea
shipping secara terjadwal, dan pemberian insentif kepada pelaku dan
penyedia jasa logistik yang bergerak dalam jalur short sea shipping.
4. Peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan pelabuhan melalui
penetapan dan peningkatan kapasitas beberapa pelabuhan utama sebagai pusat
distribusi regional, peningkatan efisiensi waktu angkut pelabuhan-pelabuhan
utama, penguatan dan ekspansi kapasitas pelabuhan untuk terminal hasil
pertambangan, pertanian dan peternakan, dan pengembangan pelabuhan perikanan.
5. Pemberlakuan azas cabotage untuk angkutan laut dalam negeri
secara penuh sesuai jadwal Roadmap melalui pelaksanaan azas cabotage untuk
seluruh jenis barang/muatan kecuali untuk penunjang kegiatan usaha hulu dan
hilir migas (offshore), seluruh muatan angkutan laut dalam negeri
diangkut oleh kapal berbendera Indonesia dan dioperasikan oleh perusahaan
angkutan laut nasional (full cabotage), mempromosikan kemitraan kontrak
jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik kapal melalui pemanfaatan
informasi ruang kapal dan muatan sesuai Inpres Nomor 5 Tahun 2005, dan
melaksanakan Inpres Nomor 2 tahun 2009 terkait dengan kewajiban angkutan barang
milik pemerintah diangkut oleh kapal berbendera Indonesia.
6. Peningkatan aksesibilitas angkutan barang di daerah tertinggal
dan/atau wilayah terpencil, dan daerah padat (macet) melalui revitalisasi
pelabuhan lokal serta optimalisasi pelayaran perintis, dan mekanisme Public
Service Obligation (PSO), optimalisasi angkutan perintis untuk mendukung
kelancaran arus barang di daerah terpencil, termasuk short sea shipping, mendorong
pembangunan kapal nasional untuk menunjang logistik antar pulau, mendorong
penggunaan kapal Ro-Ro (short sea shipping) di sepanjang Pantura untuk
mengurangi beban jalan.
7. Peningkatan jumlah armada angkutan laut melalui pembangunan kapal
nasional dan armada nasional.
8. Peningkatan efisiensi dan efektifitas pelayanan angkutan laut secara
terpadu melalui peningkatan dan pembangunan pelayaran lintas di dalam koridor
ekonomi, percepatan implementasi pengembangan jaringan pelabuhan nasional
sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), dan peningkatan keamanan
untuk menekan risiko kerugian dalam angkutan barang.
b. Angkutan
Sungai, Danau Dan Penyeberangan
Sasaran
pembangunan dan pengembangan adalah menjadikan angkutan sungai, danau dan
penyeberangan sebagai bagian integral dari sistem angkutan multi moda dalam
rangka mewujudkan konektivitas lokal dan nasional yang dilakukan melalui
program:
1. Pengembangan angkutan sungai, danau dan penyeberangan dalam rangka
konektivitas lokal melalui pengembangan sungai yang potensial untuk
transportasi sungai di pedalaman khususnya di Kalimantan untuk angkutan
penumpang dan barang, restrukturisasi dan reformasi kelembagaan angkutan
sungai, danau dan penyeberangan, peningkatan pembangunan prasarana dan sarana
angkutan sungai danau dan penyeberangan, dan intensifikasi kerjasama
keterlibatan sektor swasta dalam penyediaan pelabuhan dan sarana angkutan
penyeberangan.
2. Revitalisasi sungai yang berpotensi untuk dimanfaatkan menjadi bagian
dari sistem transportasi melalui revitalisasi angkutan penyeberangan dan
mekanisme PSO, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana dan fasilitasi dermaga
sungai, danau dan penyeberangan, dan peningkatan pelayanan pada lintas
penyeberangan di sabuk utara, sabuk tengan dan sabuk selatan.
3. Pengembangan industri angkutan ferry untuk meningkatkan kelancaran dan
kapasitas lintasan pelayaran di sabuk selatan, tengah dan utara sehingga membentuk
jaringan transportasi multi-moda yang efisien.
c. Transportasi
Jalan dan Lalu Lintas Angkutan
Sasaran
pembangunan dan pengembangan transportasi jalan adalah menjadikan angkutan truk
sebagai bagian integral dari sistem angkutan multi moda dalam rangka mewujudkan
konektivitas lokal dan nasional yang dilakukan melalui program:
1. Pengurangan beban jalan secara bertahap dengan meningkatkan kapasitas
jalan eksisting dan mengembangkan jaringan transportasi multimoda dan logistics
center sebagai upaya meningkatkan kelancaran angkutan barang dari pusat
produksi menunju oulet-inlet ekspor impor dan antar pulau, dan
peningkatan keterhubungan jaringan jalan nasional dengan pelabuhan dan stasiun
kereta api, yang merupakan jalur logistik, dan perbaikan kapasitas pelayanan
jalan lintas Kabupaten/Kota.
2. Peningkatan
kelancaran angkutan barang antar pulau dan antara pusat produksi ke dengan oulet-inlet
ekspor impor, melalui peningkatan kapasitas jalan pada lintas-lintas utama,
peningkatan kualitas jalan (lebar jalan dan kekuatan tekanan jalan) dan kelas
jalan di wilayah pedesaan, peningkatan konektivitas jaringan jalan
Kabupaten/Kota, peningkatkan dan pembangunan jalan lintas di dalam koridor,
peningkatan jalan akses lokal antara pusat-pusat pertumbuhan dengan fasilitas
pendukung (pelabuhan) dan dengan wilayah dalamnya, pengembangan jaringan
logistik darat antar lokasi perkebunan-sentra pengolahan dan akses ke
pelabuhan, penguatan jalan untuk mengangkut produk peternakan, peningkatan dan
pengembangan akses ke daerah eksplorasi, pembangunan jalan antara areal tambang
dengan fasilitas pemrosesan, perbaikan akses
jalan di perkebunan menuju pengolahan sawit, dan peningkatan
kualitas infrastruktur untuk mendukung distribusi dan logistik migas.
d. Transportasi
Kereta Api
Sasaran
pembangunan dan pengembangan transportasi Kereta Api (KA) adalah menjadikan
angkutan KA sebagai alternatif utama angkutan barang jarak jauh dan menjadi
bagian integral dari sistem angkutan multi moda yang dilakukan melalui program:
1. Pengembangan jaringan kereta api untuk angkutan barang jarak jauh di
Sumatera, Jawa dan Kalimantan melalui peningkatan dan pembangunan sarana dan
prasarana perkeretaapian penumpang dan barang, peningkatan kapasitas dan
kualitas rel kereta api angkutan sawit, pengembangan jaringan rel kereta api
khusus batubara yang menghubungkan antar lokasi pertambangan di pedalaman
dengan pelabuhan, revitalisasi jaringan kereta api yang sudah ada di Sumatera
dan Jawa baik untuk barang maupun penumpang, percepatan pembangunan jalur
kereta api baru melalui peningkatan peran Pemda/Swasta/BUMN untuk peningkatan
angkutan barang pada lintas-lintas potensial di Sumatera dan di Kalimantan.
2. Peningkatan kapasitas dan pelayanan kereta api melalui pengembangan
angkutan kereta api dari/menuju pelabuhan/terminal peti kemas, dry port dan
sentra industri, dan percepatan pembangunan double track jalur KA di
Jawa.
e. Transportasi
Udara
Sasaran
pembangunan dan pengembangan transportasi udara diarahkan kepada pembangunan
pelabuhan hub kargo internasional di Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Barat
Indonesia yang beroperasi secara efektif dan efisien sebagai bagian integral
dari sistem angkutan multi moda dalam rangka mewujudkan konektivitas nasional
dan global, yang dilakukan melalui program:
1. Optimalisasi peran bandara yang ada untuk dapat berfungsi sebagai
Terminal Hub Kargo Internasional melalui penetapan dan peningkatan kapasitas
beberapa bandara utama sebagai Terminal Hub Kargo Internasional yang menerapkan
manajemen logistik yang terintegrasi (integrated logistic port management),
dan peningkatan peran dan pengembangan fasilitas bandara agar dapat melayani
kargo internasional dan domestik.
2. Peningkatan
kapasitas dan pelayanan bandara melalui peningkatan pelayanan angkutan udara
dan penerbangan perintis, dan peningkatan kapasitas dan pelayanan bandar udara
perintis sebagai hub untuk melayani kargo domestik di derah pedalaman.
f. Transportasi
Multimoda
Sasaran
pembangunan dan pengembangan transportasi multimoda adalah terbangun dan
efektifnya pengoperasian jaringan transportasi multi moda yang menghubungkan
simpul simpul logistik, dan lancarnya aksesibilitas angkutan barang komoditas
pokok dan strategis serta komoditas unggulan ekspor di setiap koridor ekonomi
ke pelabuhan Hub Internasional. Sasaran ini akan dicapai melalui program:
1. Pengembangan jaringan transportasi multimoda dan pusat logistik untuk
meningkatkan kelancaran lalu lintas angkutan barang dari pusat produksi menuju outlet-inlet
ekspor-impor, melalui penetapan standar unit dan dimensi untuk meningkatkan
efisiensi alat angkut dan fasilitas pendukung operasional transportasi
multimoda dan logistik, penyusunan pedoman dan standarisasi dalam rangka
mewujudkan kompatibilitas alat angkut dan fasilitas pendukung operasional
transportasi multimoda dan logistik, dan pengembangan/ pembangunan terminal
multimoda dan pusat logistik.
2. Percepatan dan peningkatan implementasi transportasi multi moda
melalui pembentukan badan sertifikasi MTO (Badan Usaha Angkutan
Multimoda/BUAM), percepatan implementasi konsep angkutan multimoda, dan
optimalisasi peran dry port yang sudah ada (Gedebage, Rambipuji, Solo
Jebres, dan sebagainya) sebagai terminal multimoda.
3. Pengembangan konektivitas antara pengangkutan laut/perairan dengan
pengangkutan darat massal (sea to rail and truck connectivity).
4. Pemetaan fungsi
dan peranan para pemangku kepentingan dalam transportasi multimoda dan
pengembangan strategi pemberdayaan dan penguatan kepada masing-masing pelaku
usaha yang menangani ataupun terkait dengan transportasi multimoda.
4. STRATEGI DAN
PROGRAM: TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Strategi yang
diterapkan adalah membangun e-Logistik Nasional (INALOG) yang handal, aman dan
beroperasi secara efisien, serta terhubung dengan jejaringan logistik ASEAN dan
jejaringan logistik global secara on line.
E-Logistik
Nasional (INALOG) merupakan penerapan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
dalam transportasi dan fasilitas perdagangan, yang pada dasarnya merupakan
pengembangan lebih lanjut sistem National Single Window (NSW). Sasaran
strategis yang ingin dicapai adalah tersedianya e-Logistics Nasional (INALOG)
yang menyediakan layanan satu atap sistem pengiriman data, dokumen logistik
perdagangan, dan informasi secara aman dan handal untuk melayani transaksi G2G,
G2B dan B2B baik untuk perdagangan domestik maupun internasional dan terkoneksi
dengan jejaringan logistik ASEAN dan jejaringan logistik global secara on line
yang didukung oleh infrastuktur dan jaringan teknologi informasi dan komunikasi
yang handal dan beroperasi secara efisien. Program Teknologi Informasi dan
Komunikasi, meliputi:
a. Pengembangan
Sistem Perangkat Lunak
1. Peningkatan efektivitas pelayanan NSW dan CATS melalui pengintegrasian
inaportnet dan trade net system dalam kerangka sistem NSW,
efektifitas implemetasi e-Permit sehingga terwujud “paperless based system”,
dan optimalisasi pengoperasian sistem National Single Window (NSW)
dan CATS di pelabuhan dan bandara yang berfungsi sebagai „hub’ internasional
dan pelabuhan utama.
2. Pembangunan
e-Logistik Nasional untuk melayani transaksi G2G, G2B dan B2B baik untuk
perdagangan domestik maupun internasional melalui pengembangan lebih lanjut NSW
dan CATS menjadi NILITS untuk memperlancar dan meningkatkan perdagangan
internasional dan perdagangan domestik, pemberian insentif untuk mendorong
partisipasi swasta untuk berinvestasi dan menyelenggarakan e-Logistik Nasional,
dan pemberian insentif untuk mendorong penggunaan perangkat lunak dan aplikasi
buatan Indonesia.
b. Pengembangan Sistem Perangkat Keras
1. Pengembangan infrastuktur telokomunikasi dan backbone TIK
melalui pembangunan jaringan backbone extension dan international
exchange hingga ke pusat pertumbuhan dan pusat kegiatan utama pada setiap
koridor ekonomi, persiapan sarana pendukung bagi penerapan konsep CATS di
kawasan industri atau di dry port dan inland port sehingga fungsi
pelabuhan dapat dimaksimalkan sebagai pintu masuk/keluar barang, penguatan
infrastruktur backbone, serat optik dan messaging hub di pusat
pertumbuhan pembangunan di setiap koridor ekonomi, pengembangan e- Logistik
Nasional yang terintegrasi dengan NSW untuk melayani B2B, dan B2G baik untuk
perdagangan Luar negeri (ASEAN dan global) maupun perdagangan domestik
pengembangan jaringan broadband terutama fixed broadband, dan
pengintegrasian multi moda backbone (serat optik, satelit, microwave);
2. Pengembangan
jejaring teknologi informasi dan komunikasi global melalui pembukaan link/international
gate way baru ke luar negeri sebagai altrernatif link yang ada, dan
peningkatan pelayanan sarana dan prasarana konektivitas regional dan global.
5. STRATEGI DAN
PROGRAM: SUMBER DAYA MANUSIA
Strategi yang
dirapkan adalah mengembangkan kompetensi dan profesi logistik berstandar
internasional. Secara umum sasaran strategis yang ingin dicapai adalah
tersedianya SDM logistik profesional yang terpercaya baik pada tingkat
operasional, manajerial dan strategis, dan mencukupi kebutuhan nasional untuk
mewujudkan efisiensi dan efektifitas kinerja sistem logistik nasional. Sasaran
tersebut dicapai melalui program:
a. Pengembangan Kompetensi SDM Profesional di Bidang Logistik
1. Penataan keilmuan, keahlian dan profesi logistik melalui pengkuan dan
penetapan Logistik sebagai suatu bidang keilmuan dan keahlian (profesi) yang
dibutuhkan, diselenggarakan dan dikembangkan secara formal di Indonesia, dan
penyusunan klasifikasi dan jenjang kompetensi dan profesi logistik, serta
penataan sistem pendidikan dan pelatihan profesi logistik nasional.
2. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesional di bidang
logistik melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi profesi logistik
baik untuk aparatur pemerintah maupun Pelaku dan Penyedia Jasa Logistik, dan
pemberian insentif dan mendorong aparatur pemerintah maupun Pelaku dan Penyedia
Jasa Logistik untuk mendapatkan sertifikasi internasional.
b. Peningkatan Peran Lembaga Pendidikan dan Latihan
1. Pengembangan institusi pendidikan dan pelatihan profesional di bidang
logistik melalui pendirian program studi logistik baik yang berorientasi
keilmuan maupun terapan, pengembangan lembaga akreditasi dan sertifikasi
profesi logistik, pendirian lembaga pelatihan profesional dibidang logistik,
peningkatan dukungan pemerintah dalam pengembangkan institusi pendidikan dan
pelatihan, serta mengembangkan dan meningkatkan jejaring kerjasama antara
lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah dan swasta, dan kerjasama dengan
mitra luar negeri.
2. Pengembangan
sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan logistik bertaraf internasional
melalui pembangunan sarana dan prasarana pendidikan jalur akademik bertaraf
internasional, dan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan jalur terapan
bertaraf internasional.
6. STRATEGI DAN
PROGRAM: REGULASI DAN KEBIJAKAN
Strategi yang
diterapkan adalah penataan, penyusunan, dan harmonisasi peraturan
perundang-undangan dan kebijakan logistik. Fokus utama pembenahan dan
harmonisasi peraturan perundangan-undangan diarahkan pada (a) regulasi bidang
usaha dan perdagangan, (b) regulasi bidang transportasi, (c) regulasi ekspor
dan impor, (d) regulasi infomasi dan transaksi elektronik, dan (e) regulasi
transportasi multi moda. Sasaran Strategis yang ingin dicapai adalah
harmonisasi, penataan dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan
logistik untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di bidang logistik.
Sasaran tersebut dicapai melalui program, sebagai berikut:
a. Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi dan kebijakan
1. Harmonisasi peraturan perundang undangan dan kebijakan perdagangan
untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di bidang logistik, dan harmonisasi
dan sinkronisasi peraturan perundangan di bidang perdagangan di tingkat pusat
dan daerah yang terkait logistik.
2. Harmonisasi peraturan bidang ekspor-impor melalui peyelarasan
peraturan perundangan tentang pemeriksaan kepabeanan, karantina, BPOM dan
lembaga penerbit perijinan lainnya, harmonisasi peraturan pelaksanaan untuk
inspeksi di pelabuhan dan perbatasan, dan sinkronisasi peraturan dan proses
pemeriksaan barang ekspor dan impor yang dilakukan dengan efektif dan sekaligus
melalui one stop service.
b. Penyusunan Regulasi dan Kebijakan
1. Penyusunan regulasi dan kebijakan bidang perdagangan melalui
percepatan penyelesaian Undang-Undang Perdagangan dan peraturan pelaksanaannya,
termasuk Peraturan Pemerintah tentang distribusi nasional, dan perubahan secara
bertahap melalui roadmap untuk penerapan terms of trade angkutan ekspor
dari FOB menjadi C&F/CIF dan untuk angkutan impor dari C&F/CIF menjadi
FOB.
2. Penyusunan Peraturan Perundangan dan kebijakan bidang Ekspor-impor
melalui penyiapan perangkat dan peraturan untuk pelaksanaan dari Undang-Undang
Kepabeanan, dan penata kelolaan prosedur impor untuk penunjang komoditas
ekspor.
3. Penyusunan Peraturan Perundangan dan kebijakan bidang Transportasi
melalui koordinasi penyiapan peraturan pelaksanaan Undang-Undang di bidang
Transportasi dan Pos yang terkait dengan logistik, dan penyiapan peraturan
pelaksanaan mengenai mekanisme partisipasi swasta dalam pengembangan sistem
transportasi termasuk multimoda.
4. Penyusunan Peraturan Perundangan dan kebijakan bidang Multimoda
melalui penyusunan kebijakan optimalisasi peran dry port yang sudah ada
(Gedebage, Rambipuji, Solo Jebres, dan sebagainya) sebagai terminal multimoda,
penetapan standar unit dan dimensi untuk meningkatkan efisiensi alat angkut dan
fasilitas pendukung operasional transportasi multimoda dan logistik, kaji ulang
serta menyusun pedoman dan standarisasi dalam rangka mewujudkan kompatibilitas
alat angkut dan fasilitas pendukung operasional transportasi multimoda dan
logistik, serta penyusunan kebijakan pengembangan/pembangunan terminal
multimoda dan logistics centers.
5. Penyusunan
Peraturan Perundangan dan kebijakan bidang TIK melalui koordinasi penyiapan
peraturan yang mewajibkan pelaku jasa logistik untuk melaporkan statistik
produksi logistik, promosi pembuatan aplikasi penunjang kegiatan logistik oleh
SDM dalam negeri, dan penyusunan kebijakan penerapan sistem informasi cargo
dalam rangka meningkatkan keterpaduan transportasi multimoda.
c. Penyederhanaan Prosedur
1. Review dan penyederhanaan prosedur Ekspor-impor melalui penyederhanaan
prosedur pemeriksaan kepabeanan, karantina, BPOM dan pemeriksaan lintas batas
lainnya, peningkatan konsistensi dalam penerapan prosedur kepabeanan dan
perizinan dari instansi terkait, dan review dan menghilangkan peraturan
perundangan yang menghambat aktifitas ekspor impor, termasuk pre-shipment
inspection.
2. Review dan
Penyederhanaan prosedur perdagangan melalui review peraturan perdagangan
menyangkut pelaku usaha (agen, distributor, importer, dll), penyederhanaan
prosedur dan dokumen perijinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha di bidang
perdagangan yang terkait dengan logistik, dan perubahan secara bertahap melalui
roadmap untuk penerapan terms of trade angkutan ekspor dari FOB menjadi
C&F/CIF dan untuk angkutan impor dari C&F/ CIF menjadi FOB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar